Jumat, 24 April 2015

manajemen sarpras

PENGADAAN DAN PENDISTRIBUSIAN SARANA DAN PRASARANA SEKOLAH

I.                   PENDAHULUAN
Sistem pendidikan merupakan rangkaian-rangkaian dari sub sistem atau unsur-unsur pendidikan yang saling terkait dalam mewujudkan keberhasilannya. Ada tujuan, kurikulum, materi, metode, pendidik, peserta didik, sarana, alat, pendekatan dan sebagainya. Keberadaan satu unsur membutuhkan keberadaan unsur lain, tanpa keberadaan salah satu diantara unsur-unsur itu proses pendidikan menjadi terhalang, sehingga mengalami kegagalan. 
Keberadaan sarana pendidikan mutlak dibutuhkan dalam proses pendidikan, sehingga termasuk dalam komponen-komponen yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan proses pendidikan. Tanpa sarana pendidikan, proses pendidikan akan mengalami kesulitan yang sangat serius, bahkan bisa menggagalkan pendidikan. Suatu kejadian yang harus dihindari oleh semua pihak yang terlibat dalam pendidikan.
Proses pendidikan dilaksanakan untuk mencapai suatu tujuan pendidikan. Agar tujuan pendidikan tersebut dapat dicapai maka perlu diperhatikan segala sesuatu yang mendukung keberhasilan tujuan pendidikan itu. Dari sekian faktor penunjang keberhasilan tujuan pendidikan, kesuksesan dalam proses pembelajaran merupakan salah satu faktor  yang dominan. Sebab di dalam proses pembelajaran itulah terjadinya interialisasi nilai-nilai dan pewarisan budaya maupun norma-norma secara langsung. Karena itu, kegiatan belajar-mengajar merupakan ujung tombak untuk tercapainya pewarisan nilai-nilai di atas. Untuk itu perlu sekali dalam proses pembelajaran itu diciptakan suasana yang kondusif agar peserta didik benar-benar tertarik dan ikut proses itu.
Oleh karena itu, hal pertama yang harus dilkukan agr terciptanya suasana belajar yang kondusif maka diperlukan manajemen sarana dan prasarana sekolah, tertama adalah pengadaan perlengkapan pendidikan. Pengadaan perlengkapan sekolah biasanya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sesuai dengan perkembangan pendidikan di sekolah, mengenai barang-barang yang rusak hilang, dihapuskan, atau sebab-sebab lain yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga memerlukan pergantian, dan untuk menjaga tingkat persediaan barang setiap tahun anggaran mendatang. Pengadaan perlengkapan di sekolah seharusnya direncanakan dengan hati-hati, sehingga semua pengadaan perlengkapan sekolah itu selalu sesuai dengan atau memenuhi kebutuhan perlengkapan di sekolah.
Selain pengadaan perlengkapan sekolah diperlukan pula pendistribusian perlengkapan sekolah. Dengan adanya pendistribusian perlengkapan sekolah tersebut, dapat menambah perlengkapan sekolah yang belum tersedia sebelumnya, sehingga dapat memperlancar proses belajar mengajar di sekolah tersebut. 
II.                RUMUSAN MASALAH
A.    Apa pengertian pengadaan sarana dan prasarana sekolah?
B.     Bagaimana perencanaan perlengkapan sekolah?
C.     Bagaimana prosedur perencanaan pengadaan perlengkapan sekolah?
D.    Bagaimana pengadaan perlengkapan sekolah?
E.     Apa pengertian pendistribusian dan bagaimana pendistribusian perlengkapan sekolah?
III.             PEMBAHASAN
A.    Pengertian Pengadaan Sarana dan Prasarana Sekolah
Menurut Gunawan, (1996:135) mengatakan bahwa pengadaan sarana dan prasarana adalah segala kegiatan untuk menyediakan semua keperluan barang, benda dan jasa bagi keperluan pelaksanaan tugas. Sedangkan menurut Daryanto, (2001:51) bahwa prasarana berdasarkan etimologi berarti alat tidak langsung untuk mencapai tujuan pendidikan.[1]
Pengadaan adalah kegiatan yang dilakukan untuk menyediakan semua jenis sarana dan prasarana pendidikan persekolahan yang sesuai dengan kebutuhan dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Pengadaan juga berarti adalah kegiatan yang biasanya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sesuai dengan perkembangan pendidikan di sekolah menggantikan barang-barang rusak, hilang, dihapuskan atau sebab lain yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga memerlukan penggantian untuk menjaga tingkat kesediaan barang setiap tahun anggaran mendatang.
Pengadaan sarana dan prasarana merupakan fungsi operasional pertama dalam manajemen sarana dan prasarana pendidikan persekolahan. Fungsi ini pada hakekatnya merupakan serangkaian kegiatan untuk menyediakan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan sesuai dengan kebutuhan, baik berkaitan dengan jenis dan spesifikasi, jumlah, waktu maupun tempat, dengan harga dan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.[2]
Kegiatan pengadaan diantaranya adalah 1). Analisis kebutuhan, 2). Seleksi, 3). Keputusan, 4). Pemerokkan.
B.     Perencanaan Perlengkapan Sekolah
Perecanaan adalah suatu proses memikirkan dan menetapkan kegiatan-kegiatan atau program-program yang akan dilakukan di masa yang akan datang untuk mencapai tujuan tertentu. Jadi, perencanaan perlengkapan pendidikan dapat didefinisikan sebagai suatu proses memikirkan dan menetapkan program pengadaan fasilits sekolah, baik yang berbentuk sarana maupun prasarana pendidikan di masa yang akan datang untuk mencapai tujuan tertentu.
Ada beberapa karakteristik esensial perencanaan pengadaan perlengkapan sekolah, yaitu sebagai berikut :
1.      Perencanaan perlengkapan sekolah itu merupakan proses menetapkan dan memikirkan.
2.      Objek pikir dalam perencanaan perlengkapan sekolah adalah upaya memenuhi sarana dan prasarana pendidikn yang dibutuhkan sekolah.
3.      Tujuan perencanaan perlengkapan seklah adalah efektivitas dan efisiensi alam pengadan perlengkapan sekolah.
4.      Perencanaan perlengkapan sekolah harus memenuhi prinsip-prinsip :
a.       Perencanaan perlengkapan sekolah harus betul-betul merupakan proses intelektual.
b.      Perencanaan didasarkan pada analisis kebutuhn melalui studi komprehensif mengenai masyarakat sekolah dan kemungkinan pertumbuhannya, sebagai prediksi populasi sekolah.
c.       Perencanaan perlengkapan sekolah harus realistis, sesui dengan kenyatan anggaran.
d.      Visualisasi hasil perencanaan perlengkapan sekolah harus jelas dan rinci, baik jumlah, jenis, merek, dan harganya.
C.    Prosedur Perencanaa Pengadaan Perlengkapan Sekolah
James J. Jones (1969) mendeskripsikan langkah-langkah perencanaan pengadaan perlengkpan pendidikn di skolah sebagai berikut :
1.      Menganilis kebutuhan pendidikan suatu masyarakat dan menetapkan program untuk masa yang akan datang sebagai dasar untuk mengevaluasi keberadan fasilitas dan membuat model perencanaan perlengkapan yang akan datang.
2.      Melakukan survey ke seluruh unit sekolah untuk menyusun master plan untuk jangka waktu tertentu.  
3.      Memilih kebutuhan utama berdasarkan hasil survey.
4.      Mengembangkan educational specification untuk setiap proyek yang terpisah-pisah dalam usulan master plan.
5.       Merancang setiap proyek yang terpisah-pisah sesuai dengan spesifikasi pendidikan yang diusulkan.
6.      Mengembangkan atau menguatkan tawaran atau kontrak dan melaksanakan sesuai dengan gambaran kerja yang diusulkan.
7.      Melengkapi perlengkapan gedung dan meletakkannya sehingga siap untuk digunakan.
Emery Stoops dan Russel E. Johnson (1969) menegaskan bahwa prosedur perencanaan pengadaan perlengkapan pendidikan di sekolah adalah sebagai berikut :
1.      Pembentukan panitia pengadaan barang atau perlengkapan.
2.      Penetapan kebutuhan perlengkapan.
3.      Penetapan spesifikasi.
4.      Penetapan harga satuan perlengkapan.
5.      Pengujian segala kemungkinan.
6.      Rekomendasi.
7.      Penilaian kembali.
Sedangkan menurut Boeni Soekarno (1987), langkah-langkah perencanaan pengadaan perlengkapan pendidikan di sekolah  adalah sebagai berikut :
1.      Menampung semua usulan pengadaan perlengkapan sekolah yang diajukan setiap unit kerja sekolah dan atau menginventarisasi kekurangan perlengkapan sekolah.
2.      Menyusun rencana kebutuhan perlengkapan sekolah untuk periode tertentu, misalnya untuk satu triwulan atau satu tahun ajaran.
3.      Memadukan rencana kebutuhan yang telah disusun dengan perlengkapan yang telah tersedia sebelumnya.
4.      Memdukan rencana kebutuhan dengan dana atau anggaran sekolah yang telah tersedia.
5.      Memadukan rencana (daftar) kebutuhan perlengkapan dengan dana atau anggaran yang ada.
6.      Penetapan rencana pengadaan akhir.[3]
Berikut akan dijelaskan pula prosedur pengadaan barang dan jasa, yang harus mengacu kepada Kepres No. 80 tahun 2003 yang telah disempurnakan dengan Permen No. 24 tahun 2007. Pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah umumnya melalui prosedur sebagai berikut:
a.       Menganalisis kebutuhan dan fungsi sarana dan prasarana.
b.      Mengklasifikasikan sarana dan prasarana yang dibutuhkan.
c.       Membuat proposal pengadaan sarana dan prasarana yang ditujuakan kepada  pemerintah bagi sekolah negeri dan pihak yayasan bagi sekolah swasta.
d.      Bila disetujui maka akan ditinjau dan dinilai kelayakannya untuk mendapat persetujuan dari pihak yang dituju.
e.       Setelah dikunjungi dan disetujui maka sarana dan prasarana akan dikirim ke sekolah yang mengajukan permohonan pengadaan sarana dan prasarana tersebut.[4]
Sedangkan pengelolaan pengadaan itu sesuai dengan yang dinyatakan dalam Keputusan Presiden No. 80 tahun 2003. “Pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintahan” menyatakan bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kegiatan pengadaan barang/jasa secara sukarela maupun oleh pengelola barang/jasa.
D.    Pengadaan Perlengkapan Sekolah
Pengadaan perlengkapan pendidikan pada dasarnya merupakan upaya merealisasikan rencan pengadaan perlengkapan yang telah disusun sebelumnya.
Berikut ini akan dijelaskan beberapa cara dalam pengadaan perlengkapan sekolah yang dapat dilakukan oleh pengelola perlengkapan sekolah, yaitu :
1.      Pembelian
Pembelian adalah cara pemenuhan kebutuhan sarana dan prasaran sekolah dengan cara sekolah membayar dengan sejumlah uang tertentu kepada penjual untuk mendapatkan sarana dan prasarana yang sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Pembelian dilakukan apabila ada anggarannya.[5]
Untuk membeli buku-buku perpustakaan sekolah dapat ditempuh dengan beberapa cara, yaitu membeli di pabrik, membeli di toko, dan memesan.
2.      Hadiah atau Sumbangan
 Permintaan hadiah atau sumbangan perlengkapan sekolah, dapat dirinci sebagai berikut :
a.       Hadiah atau sumbangn dari murid-murid yang akan masuk sekolah atau yang akan lulus keluar dri sekolah.
b.      Hadiah atau sumbangan dari guru atau staf lainnya, yang bisa berupa buku baru maupun yang sudah dibaca, majalah, surat kabar, dsb.
c.       Hadiah atau sumbangan dari BP3. Permintaan hadiah atau sumbangan ini bisa diajukan pada waktu rapat BP3, atau langsung diajukan kepada keua BP3.
d.      Hadiah atau sumbangan dari penerbit, terutama untuk memperoleh sarana pendidikan yang berupa buku.
e.       Hadiah atau sumbangan dari lembaga-lembaga pemerintah atau lembaga-lembaga swasta, seperti Perpustakaan Nasional, Dinas Pendidikan Nasional Provinsi, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.[6]
3.      Tukar-menukar
Merupakan cara pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana sekolah dengan jalan menukarkan sarana dan prasarana yang dimiliki dengan sarana dan prasarana yng dibutuhkan organisasi atau instasi lain. Penggunaan cara ini harus mempertimbangkan adanya saling menguntungkan diantara kedua belah pihak, dan sarana/prasarana yang diperuntukan harus merupakan sarana dan prasarana yang sifatnya berlebihan atau dipandang sudah tidak berdaya guna lagi.
4.      Meminjam
Yaitu penggunaan barang secara cuma-cuma untuk sementara waktu dari pihak lain untuk kepentingan sekolah berdasarkan perjanjian pinjam-meminjam. Pemenuhan kebutuhan sekolah dengan cara ini hendaknya dilakukan apabila kebutuhan sarana dan prasaran bersifat sementara dan temporer dan harus mempertimbangkan citra baik sekolah yang bersangkutan.
5.      Pembuatan sendiri
Adalah cara pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana sekolah dengan jalan membuat sendiri yang biasanya dilakukan oleh guru, siswa, atau pegawai. Pemilihan cara ini harus mempertimbangkan tingkat efektivitas dan efisiensinya apabila dibandingkan dengan cara pengadaan sarana dan prasarana sekolah yang lain. Pembuatan sendiri biasanya dilakukan terhadap sarana dan prasarana yang sifatnya sederhana dan murah, misalnya alat-alat peraga yang dibuat oleh guru atau murid.
6.      Penyewaan
Adalah cara pemenuhan sarana dan prasrana sekolah dengan jalan pemanfaatan sementara barang milik pihak lain unuk kepentingan sekolah dengan cara membayar berdasarkan perjanjian sewa-menyewa. Pemenuhan kebutuhan sarana dan prasaran dengan cara ini hendaknya dilakukan apabila kebutuhan sarana dan prasarana bersifat sementara dan temporer.
7.      Pendaurulangan
Yaitu pengadaan sarana dan prasarana pendidikan dengan cara memanfaatkan barang yang sudah tidak terpakai menjadi barang yang berguna untuk kepentingan sekolah.
8.      Perbaikan atau rekondisi
Perbaikan merupakan cara pemenuhan sarana dan prasarana sekolah dengan jalan memperbaiki sarana dan prasarana yang telah mengalami kerusakan, baik dengan perbaikan satu unit sarana prasarana dan maupun dengan jalan penukaran instrumen yang baik diantara sarana dan prasarana yang rusak sehingga instrumen-instrumen yang baik tersebut dapat disatukan dalam satu unit atau beberapa unit, dan pada akhirnya satu atau beberapa unit sarana dan prasarana tersebut dapat dioperasikan atau difungsikan.[7]
E.     Pengertian Pendistribusian dan Pendistribusian Perlengkapan Sekolah
Barang-barang perlengkapan sekolah (sarana dan prasarana) yang telah diadakan dapat didistribusikan. Pendistribusian atau penyaluran perlengkapan merupakan kegiatan pemindahan barang dan tanggungjawab dari seorang penanggungjawab penyimpanan kepada unit-unit atau orang-orang yang membutuhkan barang itu. Dalam rangka itu, ada tiga langkah yang sebaiknya ditempuh oleh bagian penanggungjawab penyimpanan atau penyaluran, yaitu: (1) penyusunan alokasi barang; (2) pengiriman barang; (3) penyerahan barang.
Barang yang telah diterima dinventarisasi oleh panitia pengadaan, setelah kebenarannya diperiksa berdasarkan daftar yang ada pada surat pengantar, tidak berarti semua personil sekolah dapat menggunakannya secara bebas. Pendistribusian harus diatur dengan sebaik-baiknya agar pengelola perlengkapan sekolah tidak menglami kesulitan dalam membuat laporan pertanggungjawaban. 
Dalam kaitan dengan perihal di atas, perlu adanya penyusunan alokasi pendistribusian. Dalam penyusunan alokasi ini, ada empat hal yang harus diperhatikan dan ditetapkan, yaitu :
1.      Penerima barang, yaitu orang yang menerima barang dan sekaligus mempertanggungjawabkannya sesuai dengan daftar barang yang diterima.
2.      Waktu penyaluran barang. Waktu penyaluran harus disesuaikan dengan kebutuhan barang tersebut, terutama yang berhubungan dengan proses belajar mengajar. Selain itu, penyaluran perlengkapan tergantung pada jenisnya.
3.      Jenis barang yang akan disalurkan kepada pemakai.
4.      Jumlah barang yang akan didistribusikan.
Pada dasarnya ada 2 sisem pendistribusian barang yang dapat ditempuh oleh pengelola perlengkapan sekolah, yaitu sistem langsung dan sistem tidak langsung. Dengan menggunakan sistem pendistribusian langsung, berarti barang-barang yang sudah diterima dan di inventarisasikan langsung disalurkan pada bagian-bagian yang membutuhkan tanpa melalui proses penyimpanan terlebih dahulu. Jika menggunakan sistem pendistribusian tidak langsung berarti barang-barang yang sudah diterima dan sudah di inventarisasikan tidak secara langsung disalurkn, melainkan harus disimpan terlebih dahulu di gudang penyimpanan dengan teratur. Hal ini biasanya digunakan apabila barang-barang yang lalu ternyata masih tersisa.
Untuk dapat dikatakan berjalan secara efektif, dalam pendistribusian harus memenuhi bebrapa asas pendistribusian yang perlu diperhatikan, yaitu:
1.       Asas ketepatan
2.      Asas kecepatan
3.      Asas keamanan
4.      Asas ekonomi
Namun, jika digunakan sistem pendistribusian tidak langsung maka barang-barang yang perlu disimpan di gudang perlu mendapat pengawasan yang efektif. Untuk mempermudah pengawasan tersebut perlu dibuat stok barang yang ditempelkan pada barang tersebut untuk mempermudah dalam pengenalan dan pengawasan.[8]
Secara umum manajemen distribusi meliputi beberapa hal yang harus menjadi pertimbangan, yakni:
1.      Perencanaan kebutuhan distribusi
Perencanaan kebutuhan distribusi di dalam sebuah manajemen distribusi meliputi segenap rangkaian kegiatan dalam rangka memenuhi pelanggan serta kegiatan menerima dan menyimpan barang dengan jumlah biaya diusahakan serendah mungkin. Jumlah biaya yang dikeluarkan pada proses distribusi terhitung sebagai biaya yang harus ditutupi pada harga jual yang diberikan kepada pelanggan. Proses pengiriman, peletakan dan sebagainya dari barang-barang produksi merupakan hal yang menjadi pertimbangan dalam manajemen distribusi yang baik.
2.      Perencanaan sumber daya distibusi
Merupakan kelanjutan dari upaya perencanaan terhadap kebutuhan distribusi. Di dalam manajemen distribusi penting diperhatikan sumber daya manusia yang mengerjakannya, ruang gudang, jumlah biaya angkutan dan sebagainya. Perencanaan yang dilakukan harus matang agar tidak mubazir dan berefek pada kerugian modal perusahaan.


3.      Persediaan distribusi
Dalam hal ini merupakan persediaan yang menyangkut semua kebutuhan di dalam proses distribusi. Baik dari segi barang produksi,SDM, fasilitas, transportasi, modal dan sebagainya. Ketersediaan tersebut sangat penting untuk menjamin klancaran proses distribusi yang terjadi.
Demikianlah proses manajemen distribusi tersebut dijalankan dengan memperhatikan berbagai pertimbangan , perencanaan dan hal-hal yang penting untuk disediakan di dalam proses distribusi.
Tanpa adanya manajemn distribusi yang baik, maka penyebaran produk di pasaran tidak akan merata dan terhambat.[9] Hal tersebut akan berefek pada kerugian sekolah yang dikelola.
IV.             KESIMPULAN
Pengadaaan perlengkapan pendidikan pada dasarnya merupakan upaya merealisasikan rencana pengadaan perlengkapan yang telah disusun sebelumnya.
Pengadaan sarana dan prasarana merupakan fungsi operasional pertama dalam manajemen sarana dan prasarana pndidikan persekolahan. Fungsi ini pada hakekatnya merupakan serangkaian kegiatan untuk menyediakan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan sesuai dengan kebutuhan, baik berkaitan dengan jenis dan spesifikasi, jumlah, waktu maupun tempat, dengan harga dan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ada beberapa cara yang dapat dilakukan pengelola pendidikan untuk melakukan pengadaan perlengkapan sekolah, yaitu: pembelian, hadiah atau sumbangan, tukar-menukar, meminjam, penyewaan, pembuatan sendiri, pendaurulangan, dan perbaikan atau rekondisi.
Berikut ini adalah beberapa prosedur pengadaan perlengkapan sekolah yang telah disempurnakan dalam Permen no 24 tahun 2007, yaitu :
a.       Menganalisis kebutuhan dan fungsi sarana dan prasarana.
b.      Mengklasifikasikan sarana dan prasarana yang dibutuhkan.
c.       Membuat proposal pengadaan sarana dan prasarana yang ditujuakan kepada  pemerintah bagi sekolah negeri dan pihak yayasan bagi sekolah swasta.
d.      Bila disetujui maka akan ditinjau dan dinilai kelayakannya untuk mendapat persetujuan dari pihak yang dituju.
e.       Setelah dikunjungi dan disetujui maka sarana dan prasarana akan dikirim ke sekolah yang mengajukan permohonan pengadaan sarana dan prasarana tersebut.
Pendistribusian sarana dan prasarana sekolah adalah kegiatan pemindahan barang dan tanggungjawab dari seorang penanggungjawab penyimpanan kepada unit-unit atau orang-orang yang membutuhkan barang itu.
Intinya adalah manajemen pengadaan dan pendistribusian sarana dan prasarana sekolah itu sangatlah penting dan harus berjalan dengan seimbang.
V.                PENUTUP
Demikian makalah yang dapat kami buat. Dalam penyusunan ini, kami menyadari masih banyak kekurangan dan kelemahan karena keterbatasan pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi. Kami berharap bagi pembaca dapat berkenan memberikan kritik dan saran yang membangun, demi sempurnanya makalah ini dan penulis makalah di kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini dapat bermanfaat, amin.






[3] Dr. Ibrahim Bafadal, M.Pd, Manajemen Perlengkapan Sekolah (Jakarta : PT Bumi Aksara, 2004), hlm. 26-29.
[6] Dr. Ibrahim Bafadal, M.Pd, Manajemen Perlengkapan Sekolah, . . . hlm. 32-34.
[8] Dr. Ibrahim Bafadal, M.Pd, Manajemen Perlengkapan Sekolah, . . . hlm. 38-40.